Tips Mengurus Izin PIRT dan Sertifikat Halal untuk UMKM Kuliner

Tips Mengurus Izin PIRT dan Sertifikat Halal untuk UMKM Kuliner

Oleh Admin • 20 May 2026 • 50 views

Banyak pebisnis kuliner rumahan yang menunda mengurus izin karena kesan ribet dan mahal. Padahal PIRT dan sertifikat halal itu investasi penting yang membuka banyak pintu — dari bisa jualan di minimarket sampai meningkatkan kepercayaan pelanggan. Yuk, kita bahas step-by-step cara mengurusnya.

Apa itu PIRT?

PIRT adalah Pangan Industri Rumah Tangga — izin produksi makanan dan minuman untuk skala rumahan. Nomor PIRT wajib dicantumkan di kemasan produk makanan yang dijual. Tanpa PIRT, secara hukum kamu nggak boleh menjual produk makanan kemasan. Tapi tenang, proses mengurusnya jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan.

Syarat Mengurus PIRT

Dokumen yang perlu disiapkan: fotokopi KTP pemilik usaha, pas foto 3x4 (2 lembar), surat keterangan domisili usaha dari RT/RW, denah lokasi produksi, deskripsi produk (nama, komposisi, cara produksi), dan sampel produk untuk diuji. Biaya pengurusan biasanya Rp 50.000-100.000 tergantung daerah, bahkan ada yang gratis.

Proses Mengurus PIRT

Pertama, datang ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota kamu. Kedua, ambil formulir pendaftaran dan isi lengkap. Ketiga, ikuti penyuluhan keamanan pangan — biasanya 1 hari, gratis. Keempat, tim Dinkes akan survei lokasi produksi kamu. Kelima, kalau lolos, nomor PIRT diterbitkan — biasanya 1-2 minggu setelah survei. Sekarang banyak daerah yang sudah bisa proses online via OSS (Online Single Submission).

Apa itu Sertifikat Halal?

Sejak Oktober 2024, sertifikat halal wajib untuk semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, termasuk UMKM. Tapi pemerintah memberikan kemudahan khusus untuk UMKM — prosesnya lebih sederhana dan biayanya GRATIS melalui program sertifikasi halal gratis dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM

Pertama, daftar di aplikasi SIHALAL (sihalal.halal.go.id) atau datang ke kantor BPJPH terdekat. Kedua, isi self-declare — pernyataan bahwa bahan dan proses produksi kamu halal. Ketiga, upload dokumen pendukung (NIB, daftar bahan baku, proses produksi). Keempat, tunggu verifikasi — untuk UMKM mikro biasanya cukup self-declare tanpa audit. Kelima, sertifikat halal diterbitkan — berlaku 4 tahun.

Manfaat Punya PIRT dan Halal

Dengan PIRT dan halal, bisnis kamu bisa masuk ke minimarket dan supermarket, bisa jualan di marketplace dengan lebih dipercaya, pelanggan lebih yakin dan loyal, bisa ikut pameran dan bazar resmi, dan secara hukum usaha kamu legal dan terlindungi. Dua dokumen ini membedakan bisnis kuliner amatir dari yang profesional.

Jangan tunda lagi — urus PIRT dan halal sekarang. Prosesnya jauh lebih mudah dan murah dari yang dibayangkan, dan manfaatnya sangat besar untuk pertumbuhan bisnis kuliner kamu!

#PIRT #sertifikat halal #izin usaha #UMKM kuliner #legalitas bisnis #BPJPH

Artikel Lainnya

Kisah Sukses: 5 Brand Kuliner Besar yang Dimulai dari Dapur Rumah

Kisah Sukses: 5 Brand Kuliner Besar yang Dimulai dari Dapur Rumah

Inspirasi dari 5 brand kuliner Indonesia yang dulunya dimulai dari dapur rumah dan sekarang jadi bisnis miliaran rupiah.

Packaging Makanan yang Menjual: Tips Kemasan Produk Kuliner Rumahan

Packaging Makanan yang Menjual: Tips Kemasan Produk Kuliner Rumahan

Kemasan yang menarik bisa meningkatkan penjualan produk kuliner kamu hingga 2x lipat! Ini tips dan rekomendasi packaging yang tepat.

5 Resep Paling Laris untuk Dijual dari Rumah di Tahun 2026

5 Resep Paling Laris untuk Dijual dari Rumah di Tahun 2026

Ini 5 jenis makanan yang paling laris dijual dari rumah tahun 2026 berdasarkan tren dan permintaan pasar.